REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencabut izin usaha tiga outlet Holywings secara permanen. Dasar pencabutan izin usaha bar merangkap restoran tersebut adalah karena mengganggu ketertiban umum, imbas kasus promosi minuman keras (miras) gratis menggunakan nama 'Muhammad-Maria' yang membuat banyak kalangan marah.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Pemkab Tangerang memastikan tiga outlet tersebut sudah ditutup, dan tidak bisa buka lagi. "Sampai dicabut (izin usaha) ya itu itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya," kata kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran
Zaki menjelaskan, ketiga outlet Holywings tersebut berada di di Gading Serpong, Bumi Serpong Damai (BSD) City, dan Lippo Karawaci. Dia mengakui, terbuka kemungkinan manajemen Holywings membuka usaha lagi ke depannya. Hanya saja, Pemkab Tangerang bakal mengkaji lagi jika perizinannya masih menjual miras.
Apabila manajemen beralih usaha membuka restoran, Zaki memberi kode bakal mengizinkannya. "Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (usaha) ayam geprek jadi restoran gitu jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja ada proses (izin usaha) baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup," ucap ketua DPD Partai Golkar DKI tersebut.
Dia menjelaskan, penutupan outlet dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tepatnya Pasal 2 Ayat 1. Pemkab Tangerang mengirim surat ke pengelola Holywings terkait keputusan tersebut pada Rabu.
Tanpa menunggu persetujuan pemilik outlet, sambung dia, Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung ke lokasi untuk menutup tiga tempat usaha tersebut. "Surat kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Langsung dilakukan penutupan dan penyegelan," tutur Zaki.
Baca: Warganet Kaitkan Kasus Holywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo