Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Yuna Pancawati mengatakan, pembelian minyak goreng curah dengan NIK maksimal hanya 10 liter. "Kalau tidak mempunyai PeduliLindungi atau smartphone, masih bisa menggunakan NIK atau KTP, ya tentunya dengan maksimal pembelian 10 liter," kata Yuna.
Saat ini, DIY sendiri belum menerapkan kebijakan ini dan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat. Namun, Yuna menyebut, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada distributor dan pengecer minyak goreng curah.
"Kalau saya lihat di PeduliLindungi juga belum ada fitur terkait pembelian minyak goreng curah itu. Mungkin memang baru dalam tahap pengembangan di aplikasi PeduliLindungi, nanti ada scan barcode dan bisa membeli minyak goreng di distributor," ujarnya.
Pembelian minyak goreng curah di aplikasi PeduliLindungi ini, kata Yuna, diperuntukkan untuk semua masyarakat. Termasuk untuk pelaku UMKM.
"Untuk semua masyarakat, minyak goreng curah itu karena subsidi dan itu harus ada pengawasan untuk sampai ke masyarakat, termasuk UMKM. Artinya itu boleh dengan skema yang dengan koperasi, mungkin seperti itu," jelas Yuna.
Pihaknya juga terus melakukan pengawasan terkait dengan ketersediaan, distribusi maupun harga minyak goreng di DIY. Pengawasan juga dilakukan agar tidak terjadi penimbunan minyak goreng curah ini.
Yuna menjelaskan, pengawasan dilakukan bersama dengan instansi lainnya seperti satgas pangan. Termasuk pengawasan bersama dengan instansi-instansi terkait di masing-masing kabupaten/kota.
"Kami kerja sama dengan satgas pangan dan melakukan pengawasan di masing-masing distributor sampai ke pedagang-pedagang. Juga dengan dinas perindustrian dan perdagangan, serta stakeholder terkait di kabupaten/kota," tambah Yuna.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) juga akan menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat terkait syarat pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dengan Program Pemirsa Budiman yang telah digulirkan oleh Pemda Provinsi Jabar. "Kebijakan pemerintah pusat untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan disinkronisasi dengan Program Pemirsa Budiman yang telah digulirkan oleh kami," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyambut baik rencana kebijakan pusat tersebut. "Yang pertama tentunya semua keputusan pusat wajib dilaksanakan, dan proses pelaksanaan juga akan ada evaluasi. Jadi kita coba dulu sesuai arahan," kata dia.
Ia juga mengimbau kepada warga Jawa Barat untuk segera menguasai budaya digital, mengingat semua pembelian dan penjualan produk akan menggunakan digital. "Maka dari itu latihan dari sekarang. Jangan kaget, pasti ada kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah pusat yang mewajibkan dalam proses ekonomi berbasis digital. Jadi kita lihat, laksanakan, dan evaluasi," katanya.
Pada April 2022, Pemda Provinsi Jabar meluncurkan Program Pemesanan Minyak Goreng Via Aplikasi Sapawarga Buat Ibu-Ibu Dimana-mana atau yang disebut juga dengan Pemirsa Budiman. "Sebelumnya kiita bikin aplikasi membeli minyak goreng via RW (Pemirsa Budiman). Nah, ini kita akan sinkronisasi," ujarnya.