Kamis 30 Jun 2022 03:43 WIB

Kemendagri Sebut DP4 Pemilu 2024 Sebanyak 206 Juta Pemilih

Setiap dua kali dalam setahun, Dukcapil memberikan data pada KPU.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan sambutan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Setjen KPU RI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI serta penyerahan hak akses NIK di di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dalam rangka sinergi pemuktahiran data pemilih untuk pelaksanaan pemilu 2024.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan sambutan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Setjen KPU RI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI serta penyerahan hak akses NIK di di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dalam rangka sinergi pemuktahiran data pemilih untuk pelaksanaan pemilu 2024.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 berjumlah sebesar 206 juta pemilih. Hal ini sesuai dengan pembaruan data per 29 Juni 2022.

"Kalau menggunakan data hari ini, untuk pilpres di Februari sekitar 206 juta dan di pilkada di November kurang lebih 210 juta," kata Zudan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Data tersebut menurut Zudan belum final, tentunya akan terus diperbarui hingga menjelang hari Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024. "Apakah ini fix datanya tidak, terus bergerak, itu menghitung data hari ini, nanti ada yang pindah TNI-Polri, pensiun, dari luar negeri masuk ke dalam negeri dan sebaliknya, meninggal dunia, jadi dinamikanya tinggi, karena masih ada waktu kurang lebih dua tahunan lebih dari sekarang," ujarnya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri pun kata dia akan terus berbagi data terbaru yakni data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan DP4 untuk dimanfaatkan KPU RI nantinya menyusun data pemilih sementara hingga daftar pemilih tetap. "Setiap dua kali dalam setahun, Dukcapil memberikan data pada KPU, semester 1 diberikan setiap 30 Juni, nanti semester 2 itu tiap 30 Desember. Jadi polanya kita berbagi paket data," tutur Zudan.

Zudan mengatakan UU Adminduk dan UU Pemilu memerintahkan Kemendagri untuk berbagi data kependudukan dalam bentuk DAK2 dan DP4. "Jadi DAK2 untuk menentukan daerah pemilihan, DP4 untuk menentukan berapa banyak orang yang memiliki hak pilih," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement