REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR— Kepolisian Resor Cianjur memerintahkan anggotanya menembak di tempat gerombolan bermotor yang meresahkan warga atau pengguna jalan terutama yang melakukan konvoi membawa senjata tajam.
"Tembak di tempat bagi anggota gerombolan bermotor yang berulah, terlebih melakukan konvoi ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).
Ulah gerombolan bermotor yang meresahkan warga terlebih melakukan tindak pidana, ungkap dia, akan ditindak tegas secara terukur. Termasuk gerombolan bermotor yang beberapa hari lalu membacok seorang bocah di Cianjur.
"Sebelumnya sejumlah gerombolan bermotor di Cianjur sudah melakukan ikrar tidak akan melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat," katanya.
Jika terbukti mereka akan membubarkan diri dengan melepas semua atribut yang kerap digunakan. "Otomatis ketua dan anggotanya kami panggil dan langsung membuat pernyataan membubarkan diri. Jika kembali terbukti melakukan perbuatan sama, mereka akan mendapat sanksi hukum," katanya.
Gerombolan bermotor yang menamakan dirinya GBR sebelumnyasempat melakukan konvoi di tengah kota Cianjur dengan memakai atribut sambil membawa senjata tajam.
Aksi tersebut, meresahkan warga terlebih seorang dari gerombolan sempat membacok seorang anak yang baru pulang dari masjid.Korban atas nama Dzikri Mulki (14), siswa SMP Negeri di Cianjur, mengalami luka bacokan di bagian kepala sehingga dibawa ke RSUD Cianjur, guna mendapatkan pertolongan medis. Akibat ulah gerombolan bermotor, korban mendapat beberapa jahitan di bagian kepala karena disabet golok.