REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mencanangkan pemasangan tanda pengenal pada setiap sapi peternak di daerah ini yang sudah disuntikkan vaksin pencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Effendi di Palembang, Selasa (28/6/202), mengatakan, tanda pengenal tersebut berupa perangkat elektronic microchip atau berupa kartu yang akan dipasangkan di tubuh sapi ternak. "Tujuannya untuk dapat diketahui sapi itu sudah divaksinasi atau belum sehingga mempermudah proses pendataan saat pendistribusian sapi peternak antarkota/antarprovinsi, sekaligus dapat meyakinkan sapi itu sehat pada masyarakat konsumen," kata dia, sesuai pelaksanaan vaksinasi sapi peternak di kandang sapi Talang Jambe, Palembang.
Menurut Ruzuan, Sumsel saat ini sudah menerima alokasi vaksin PMK tahap pertama dari pemerintah pusat sebanyak 12.200 dosis. Dari jumlah alokasi vaksin tersebut sebanyak 3.000 dosis yang telah didistribusikan pada Jumat (24/6/2022) ke setiap 17 kabupaten/kota, lalu sekitar 9 ribu didistribusi susulan dilakukan pada Senin (27/6/2022).
Pembagian dari 12.200 dosis itu di antaranya dikirimkan secara bertahap yakni ke kabupaten Ogan Komering Umur Timur sebanyak 2 ribu dosis, Ogan Komering Ilir sebanyak 1.500 dosis, Banyuasin 1.400 dosis. Selanjutnya, Kabupaten Musi Rawas sebanyak 1.300 dosis, Musi Banyuasin sebanyak 1.000 dosis, Muara Enim 900 dosis, Ogan Ilir sebanyak 800 dosis dan Lahat 700 dosis serta OKU Selatan 500 dosis.
Kemudian, Kota Pagar Alam dan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebanyak 400 dosis, Kota Palembang 100 dosis, Ogan Komering Ulu 300 dosis, 200 dosis untuk Kota Prabumulih, Empat Lawang dan Lubuk Linggau serta Musi Rawas Utara sebanyak 100 dosis.
"Sapi yang sudah divaksin dari pendistribusian itu ada sebanyak 1.341 ekor, yang nantinya akan dipasangkan tanda pengenal microchip," kata dia.