REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh petani di wilayahnya untuk menerapkan pola pemupukan berimbang. Hal ini, seiring akan diberlakukannya aturan baru terkait kebijakan subsidi pupuk yang difokuskan pada jenis Urea dan NPK.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Ir Dadan Hidayat MSi, pihaknya terus menyosialisasikan hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR tentang kebijakan subsidi pupuk tersebut. Hasil rekomendasi yang rencananya diberlakukan pada 1 Juli 2022 ini, kata dia, telah disosialisasikan kepada seluruh Dinas Pertanian di Provinsi Jawa Barat.
"Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Pertanian Kab/Kota se-Jawa Barat pada saat pelaksanaan rapat koordinasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada tanggal 15 – 16 Juni 2022," ujar Dadan, Selasa (28/6).
Dadan menjelaskan, untuk menjalankan hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR ini memang masih harus menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian. "Sampai saat ini Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kementerian Pertanian berkenaan dengan pemberlakuan pembatasan pupuk bersubsidi menjadi jenis pupuk Urea dan NPK," paparnya.
Namun, kata Dadan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat tetap mengimbau kepada seluruh petani di wilayahnya untuk menerapkan pemupukan berimbang. Imbauan ini diberikan agar para petani dapat menyesuaikan sebelum hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR benar-benar diimplementasikan pada 1 Juli 2022.
"Agar (petani, red) dapat melakukan pemupukan dengan dosis rekomendasi spesifik lokasi dengan pemupukan berimbang dan lebih dapat memanfaatkan sumberdaya alam yang ada disekitar lahan pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pupuk organik," paparnya.
Pemerintah, akan memokuskan pemberian subsidi pupuk hanya kepada jenis pupuk Urea dan NPK sesuai hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR, kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022. Hal ini sempat disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto April lalu.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi yang difokuskan pada jenis Urea dan NPK ini utamanya disebabkan naiknya harga pupuk di pasar internasional, sebagai dampak dari kondisi perang Rusia – Ukraina.
Kedua jenis pupuk subsidi tersebut, hanya akan diperuntukan bagi 9 jenis komoditas tanaman pangan, dari sebelumnya diperuntukan kepada 70 jenis tanaman. Adapun kesembilan tanaman pangan tersebut diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao dan tebu rakyat.