Selasa 28 Jun 2022 15:12 WIB

Polda Metro Segera Umumkan Status Roy Suryo dalam Kasus Meme Candi

Polda Metro Jaya menangani tiga laporan dugaan penistaan agama Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Awaludin Amin (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penembakan di Exit Tol Bintaro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Awaludin Amin (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penembakan di Exit Tol Bintaro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya segera mengumumkan status Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo menjadi pelapor sekaligus terlapor dalam kasus meme Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Nanti penyidik akan menentukan hari ini, kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Zulpan.

Baca Juga

Zulpan menambahkan, rencananya Polda Metro Jaya akan menyampaikan status dari mantan menteri Pemuda dan Olahraga era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. "Belum bisa sampaikan detailnya. Hari ini akan dilihat, kemudian sore, kami update dari tiga laporan ini mana yang naik ke penyidikan. Sore nanti updatenya, jam 16.00 WIB," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani tiga laporan dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut. Laporan pertama dari Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan tiga akun media sosial.

Sementara dua laporan lainnya, terkait unggahan meme Patung Sang Budha oleh Roy Suryo di akun media sosial pribadinya. Dalam hal ini, Roy Suryo berstatus sebagai terlapor dugaan kasus penistaan agama.

"Penyelidikannya beriringan. Jadi, yang hari ini sudah ditangani baik Roy Suryo sebagai pelapor dan terlapor. Penyidik bekerja secara maraton, tetapi kecepatan sama," kataZulpan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement