REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Iwan Berri Prima mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri berqurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Hukum penyembelihan hewan qurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkadah. Namun, masyarakat diimbau tidak memaksakan diri berqurban pada masa PMK," kata Iwan di Bintan, Selasa (28/6/2022).
Menurut diaimbauan itu salah satu isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. SE itu tersebut untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam pada saat melaksanakan Hari Raya Idul Adha serta pelaksanaan qurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
"Kami sangat menyambut baik SE Menag tersebut," ujar Iwan.
Ia yang juga mewakili Satgas PMK Kabupaten Bintan menyampaikan bahwa SE Menag itu selaras dengan upaya yang dilakukan tim satgas terkait upaya pencegahan penyakit pada hewan ternak tersebut. Upaya yang dilakukan satgas, di antaranya melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi yang akan masuk ke Bintan.
"Kami sejauh ini menutup lalu lintas hewan ternak dari luar Provinsi Kepri, kecuali dari dalam wilayah seperti Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas," jelasnya.
Lanjutnya menyampaikan berdasarkan catatan Satgas PMK Bintan, data stok hewan qurban di Bintan per 24 Juni 2022 untuk sapi sebanyak 755 ekor. Sedangkan, kebutuhan sapi qurban berdasarkan data dari Kemenag pada tahun 2021 sebanyak 267 ekor.
Sementara untuk hewan kambing, tahun ini stok yang ada sebanyak 160 ekor. Sedangkan, berdasarkan data kebutuhan masyarakat dari Kemenag tahun 2021 sebanyak 119 ekor. "Semoga dengan pengawasan dan pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK ini, semakin menjaga Bintan tetap zona hijau atau bebas PMK," katanya menegaskan.