Selasa 28 Jun 2022 13:36 WIB

Dinas Perdagangan Palembang Sosialisasikan Simirah dan PUJLE

Program Simirah dan PUJLE saat ini sampai 10 Juli 2022 dalam masa sosialisasi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang mengemas minyak goreng curah (ilustrasi). Dinas Perdagangan Kota Palembang, Sumatra Selatan, menyosialisasikan program pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter 'Simirah 2.0' serta warung pangan dan gurih Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pedagang mengemas minyak goreng curah (ilustrasi). Dinas Perdagangan Kota Palembang, Sumatra Selatan, menyosialisasikan program pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter 'Simirah 2.0' serta warung pangan dan gurih Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim Dinas Perdagangan Kota Palembang, Sumatra Selatan, menyosialisasikan program pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter 'Simirah 2.0' serta warung pangan dan gurih Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

"Sesuai ketentuan pusat program Simirah dan PUJLE saat ini hingga 10 Juli 2022 dalam masa sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri, di Palembang, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Setelah masa sosialisasi berakhir, Raimon menjelaskan, pada 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga sesuai HET Rp14.000 per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK). "Minyak goreng curah dapat diperoleh masyarakat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga PUJLE," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya selaku pelaksana teknis di daerah berupaya mendukung program pemasaran minyak goreng curah itu sesuai dengan ketentuan pusat. Sebelum ada ketentuan atau surat tertulis terkait pembelian minyak goreng curah harga Rp14.000/liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga kini aturan lama tetap berlaku.

 

"Sekarang ini aturannya pembelian minyak goreng curah maksimal dua liter, jika melalui program Simirah dan PUJLE bisa maksimal 10 liter per KK," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement