Selasa 28 Jun 2022 05:50 WIB

Anggota DPR: Ditjen Pajak Harus Periksa Setoran Pajak Holywings

Anggota DPR Komisi XI soroti status setoran pajak restoran atau tempat hiburan

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendesak Dirjen Pajak untuk periksa setoran pajak Holywings. Setelah ramai dengan strategi promosi yang kontroversial, Holywings dipertanyakan status setoran pajaknya.

“Saya tentunya turut menyayangkan cara berpromosi hiburan Holywings yang baru dilakukan baru-baru ini. Namun, sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings. Apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan? apakah status Holywings itu restoran atau tempat hiburan? Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran kenyataannya di Holywings juga menyediakan hiburan," katanya pada Senin (27/6/2022).

Kemudian, ia melanjutkan jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya. Karena itu, ia mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktifitas dan nomor objek pajaknya. 

Baca juga : Bamus Betawi Apresiasi Langkah Anies Menutup 12 Gerai Holywings

"Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai. Kalau benar ada ketidaksesuaian, ini jelas merugikan pendapatan negara," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin tersebut buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad.

Dia mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta. 

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga : Lady Evelyn Cobbold, Tokoh Mualaf Skotlandia yang Makamnya Sering Diziarahi Muslim

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement