REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor k mengantisipasi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak hewan qurban.
"Sosialisasi Perwali ini terkait penjaminan kualitas daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH) yang layak dikomsumsi oleh masyarakat," kata Sekretaris Pemkot Makassar M Ansar di Makassar, Sabtu (25/6/2022).
Dalam Perwali itu disebutkan, sosialisasi diselenggarakan bertujuan, memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya kepala pasar, camat ke bawah tentang peredaran daging yang sehat.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan informasi cepat terserap di masyarakat, khususnya bagi pedagang daging agar lebih hati-hati membeli daging dari distributor yang tidak jelas jaminan ASUHnya.
Hal tersebut mengingat bahwa latar belakang penerbitan Perwali itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan PMK yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan.
Selain itu, ia juga mengimbau para camat dan jajarannya untuk menata penjual hewan qurban di wilayahnya menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. "Tujuannnya agar tidak terjadi kesemrawutan dan menganggu lingkungan di sekitarnya," ujarnya.
Karena itu, 14 camat yang tersebar di Kota Makassar diminta untuk menentukan titik-titik lokasi penjualan ternak qurban, sehingga tidak semrawut, termasuk terus memantau.