Ahad 26 Jun 2022 07:45 WIB

Status Perkara Dugaan Pemerkosaan oleh WNA China di Jakbar Naik ke Penyidikan

Hingga saat ini pihak terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Status Perkara Dugaan Pemerkosaan oleh WNA China di Jakbar Naik ke Penyidikan (ilustrasi).
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Status Perkara Dugaan Pemerkosaan oleh WNA China di Jakbar Naik ke Penyidikan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan pemerkosan terhadap perempuan berinisial LK (30). Korban diduga diperkosa oleh warga negara asing (WNA) asal China berinisial K di Jakarta Barat pada 2020 silam.

"Hasil gelar perkaranya, bisa saya sampaikan bahwa diambil kesimpulan kasus ini dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga

Namun demikian, menurut Zulpan, meski sudah dinaikkan proses hukumnya ke tahap penyidikan, tim penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus asusila ini. Karena memang, kata dia, hingga saat ini pihak terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal sudah dua kali penyidik memanggil terlapor berinisial K tersebut.

"Penyidik telah memanggil dua kali terhadap terlapor namun dalam dua kali pemanggilan terlapor tidak datang tanpa keterangan yang diketahui oleh penyidik. Sehingga, penyidik melakukan gelar perkara," terang.

Diberitatakan sebelumnya, saat ini kasus pemerkosaan tersebut sudah pada tahap penyidikan. Hanya saja Zulpan belum membeberkan sejauh mana proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Ia hanya menyebut bahwa kasus kekerasan seksual yang Dilakukan WNA China berinisial K terhadap LK terjadi pada 2020 silam. Korban LK sendiri melaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2022 lalu.

"Kasus dua tahun yang lalu. Baru dilaporkan tahun 2022. Tetap diproses," kata Zulpan.

Sementara itu kuasa hukum korban, Prabowo Febriyanto sempat mempertanyakan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022. Disebutnya, selain mendapatkan kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik.

"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," kata Prabowo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement