Sabtu 25 Jun 2022 16:03 WIB

FPI Desak Pemerintah Cabut Izin Usaha Holywings

Enam karyawan jadi tersangka, FPI nilai kelakuan Holywings tetap tak bisa dibenarkan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah poster yang dipasang oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) DKI Jakarta berada di pagar Holywings, kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah poster yang dipasang oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) DKI Jakarta berada di pagar Holywings, kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria di Holywings merupakan perbuatan penistaan agama. Maka dari itu, pihaknya mendesak  pemerintah cabut izin usahanya.

"Kelakuan pihak Holywings jelas penghinaan dan penistaan agama karena nama tersebut identik dengan Islam dan keyakinan lain," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta pada Sabtu (25/6/2022).

Menurut Aziz, isu agama adalah masalah sensitif dan merusak kebhinekaan, kerukunan beragama serta menimbulkan gejolak di masyarakat. Sayangnya, Holywings melanggar aturan itu dengan mempromosikan minuman keras (miras) gratis bagi pengunjung bernama Muhammad. "Kami minta gubernur dan dinas terkait untuk cabut izin usahanya sebagai pembelajaran dan efek jera."

Baca: Warganet Kaitkan Kasus Hollywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo

Aziz menjelaskan, hukum itu harus membuat efek jera kepada pelaku. Bagi dia, masalah penistaan agama sudah berulang kali terjadi. Siapa pun yang beragama Islam dan keyakinan lain, sambung dia, pasti tersinggung dan marah dengan ulah promosi Holywings yang ngawur.

"Kini enam karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kami apresiasi dan hormati. Tapi kelakuan Holywings tetap tidak bisa dibenarkan," kata Aziz.

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan enam karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras yang mencatut nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (laki-laki 27), NDP (perempuan 36), DAD (laki-laki 27), AAB (perempuan 25), dan AAM (perempuan 25)

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan enam orang tersangka, semuanya orang yang bekerja di pada HW (Holywings)," ujar Kepala Polrestro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6).

Baca: Viral Shopee Larang Penjual Jam Dinding Kaligrafi Bertuliskan Tauhid

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement