REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melaporkan Holywings Indonesia terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi nama Muhammad dan Maria di Holywings. Laporan itu diterima oleh jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/6/2022) malam.
"Adanya unggahan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Menurut Zulpan, laporan tersebut berdasarkan penggunaan nama Muhammad dan Maria yang dinilai sakral bagi umat Islam dan Katolik. Laporan dari pelapor itu telah diterima oleh jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan itu tengah diselidiki.
"Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," tegas Zulpan. Zulpan.
Sementara itu, pelapor bernama Sunan Kalijaga mengatakan laporannya diterima dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik di Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Kata dia, unggahan promosi dari Holywings itu telah dianggap sebagai bentuk penistaan agama. Karena itu ia meminta manajemen Holywings bertanggung jawab atas unggahan tersebut.
"Lalu ada permohonan maaf resmi di akun IG official mereka. Lalu mereka menyatakan promosi tersebut tidak diketahui oleh manajemen atau para owner. Buat saya gampang kalau itu benar ada oknum Holywings yang ingin merusak nama baik Holywings tunjukkin orangnya, laporkan orangnya karena sebabkan kegaduhan, sebabkan SARA, kerugian nama baik dari Holywings," kata Sunan.
Lihat postingan ini di Instagram