Jumat 24 Jun 2022 03:33 WIB

Korban Meninggal Laka Lantas di Labusel Sumut Telah Menerima Santunan

Akibat peristiwa itu, tujuh orang meninggal dunia.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono
Foto: Jasa Raharja
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut. Laka lantas terjadi antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru, Senin (20/06) dini hari pukul 02.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di TKP, dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, mengungkapkan duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah tragis tersebut. Sesaat setelah kejadian, Petugas Jasa Raharja bergerak cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

"Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standard kami sehingga sampai dengan hari ini, Selasa (21/6), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7 korban meninggal dunia," ujar Rivan.

"Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah," kata dia menambahkan. 

Sementara itu, 15 korban yang mengalami luka-luka, biaya perawatan sampai maksimal Rp 20 juta ditanggung Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit. Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.

Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

“Saya menghimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi ramburambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang ditangan anda demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan," kata Rivan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement