Kamis 23 Jun 2022 21:57 WIB

Sebanyak 1.878 Ternak di Aceh Utara Sembuh dari PMK

Hewan yang mati akibat PMK baru mencapai 29 ekor.

Ribuan sapidi Aceh sembuh dari PMK (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Ribuan sapidi Aceh sembuh dari PMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara mencatat sebanyak 1.878 ekor ternak dari total 6.577 ekor sapi dan kerbau daerah itu dinyatakan sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh Utara, Muzakir mengatakan, lebih dari 1.000 ekor ternak sembuh tersebut setelah mendapatkan perawatan kesehatan hewan.

"Ribuan ternak terserang PMK tersebut tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara. Kecamatan paling banyak kasus PMK yakni Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Cot Girek," kata Muzakir di Lhokseumawe, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Sedangkan ternak yang mati akibat PMK, kata Muzakir, sampai saat ini tercatat 29 ekor. Pemkab terus berupaya mencegah kematian ternak tersebut.

"Selain itu, banyak juga peternak yang melaporkan hewan ternaknya mati karena PMK. Namun kematian sapi harus dilihat juga terlebih dahulu gejala sebelumnya dan tidak bisa dipastikan itu PMK," kata Muzakir.

Muzakir mengatakan, gejala ternak terjangkit PMK di antaranya terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh. Jika ada ternak mengalami gejala tersebut, segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan.

Terkait kesehatan hewan ternak pada hari raya qurban, Muzakir mengatakan, pihaknya mewajibkan penjualan hewan ternak harus dengan surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku.

"Kami juga meminta masyarakat selektif dalam memilih hewan qurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Dengan adanya surat tersebut, maka kesehatan hewan ternaknya sudah terjamin," kata Muzakir.

Pemerintah pusat menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Kementerian dan lembaga terkait juga akan menyiapkan obat-obatan dan tenaga penyuntik vaksin serta menjaga mekanisme pengawasan terhadap pergerakan hewan ternak dari satu peternakan ke peternakan lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement