Kamis 23 Jun 2022 04:51 WIB

Pencuri yang Mujur, Sempat Diselamatkan Korbannya dan Terlepas dari Dakwaan

AS mengaku mencuri untuk membayar kontrakan untuk ibunya.

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menerapkan keadilan restoratif terhadap AS (20 tahun), tersangka pencurian telepon genggam (handphone/Hp) di Cikupa. Kepala Kejaksaan Negri Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan, alasan penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung No 12 Tahun 2020 Tentang Pembuktian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

"Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Barang bukti atau kerugian bernilai sebesar Rp 3,2 juta. Dan telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku," katanya di Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga

AS sedang bernasib mujur. Sebab, korban pencuriannya, Surya (60) telah memaafkan AS yang telah mencuri HP senilai Rp 3,2 juta itu. "Barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Nova.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka dengan terpaksa melakukan pencurian lantaran ingin membayar kontrakan yang dia tinggal bersama ibunya. Namun, segala tindakan kejahatan dan tindak pidana, termasuk pencurian tidak dibenarkan dalam hukum maupun agama.

Tidak hanya bebas dari dakwaan, AS juga sempat diselamatkan dari amukan warga. Penyelamatnya adalah Surya sendiri, korban dalam aksi AS tersebut. Surya mengungkapkan, ia telah bersedia memaafkan perbuatan tersangka dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena unsur kemanusiaan saja, saya merasa kasihan. Dia juga melakukan itu karena terpaksa, himpitan ekonomi. Waktu dia tertangkap saya yang membelanya ketika hendak diamuk warga, sehingga langsung diserahkan kepada kepolisian," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement