Rabu 22 Jun 2022 23:32 WIB

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Jalani Pemeriksaan 12 Jam

Lutfi masuk ke Gedung Bundar pukul 09.11 WIB dan keluar pukul 21.09 WIB.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) selama hampir 12 jam, Rabu (22/6/2002). Lutfi keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pukul 21.09 WIB. Sebelumnya, ia masuk ke dalam gedung itu pukul 09.11 WIB.

Kepada wartawan, Lutfi mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang taat hukum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari," kata Lutfi.

Baca Juga

Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya. Ia pun menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.

"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," kata Lutfi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6/2022). Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement