Kamis 23 Jun 2022 00:02 WIB

Satpo PP Kota Bandung Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal

Bila semua reklame memiliki izin pendapatan Pemda bisa mencapai Rp 25 miliar

Rep: m fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Tulisan bernada kritikan kepada pemerintah menempel di papan reklame Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Biasanya coretan tersebut akan segera ditertibkan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tulisan bernada kritikan kepada pemerintah menempel di papan reklame Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Biasanya coretan tersebut akan segera ditertibkan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satpol PP Kota Bandung mengungkapkan petugas rutin menertibkan ratusan reklame ilegal tiap hari dengan jenis pelanggaran menyangkut reklame ilegal bervariasi. Penebangan pun dilakukan kepada tiang-tiang reklame yang tidak memiliki izin.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi mengatakan penertiban reklame ilegal terus dilakukan khususnya di wilayah Wastukencana yang terdapat 16 titik. Selain itu penertiban dilakukan di tempat-tempat lainnya. "Kita satu kali penertiban rata-rata tiga titik, dan sekarang sisa delapan dan akan kita lakukan di tiga minggu depan. Ini untuk progres (Jalan) Wastukencana," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan penertiban yang dilakukan melibatkan berbagai instansi seperti jajaran kepolisian dan TNI. Bentuk penertiban yang dilakukam seperti menebang tiang atau hanya menurunkan naskah reklame. "Kita akan lakukan terus minimal diturunkan naskahnya, maksimal ditebang. Tetapi untuk penebangan ini kita utamakan di Wastukencana dan sisanya kita geser ke Taman Sari," katanya.

Ia menuturkan penertiban rutin tiap hari yang dilakukan bisa mengamankan ratusan reklame ilegal. Jenis-jenis pelanggaran didominasi pemasangan bukan pada tempatnya.

"Untuk permanen (potong tiang) kita sudah lakukan 12, untuk insidentil tiap hari sampai ratusan. Jenis pelanggaran untuk isidentil kebanyakan memasang bukan pada tempatnya. Misal mereka mengajukan izin banner di Buah Batu tetapi dipasang di Jalan BKR," katanya.

Selain itu petugas menemukan tiang reklame permanen yang memiliki izin namun keberadaannya bukan pada tempatnya. Pihaknya saat ini pun sedang melakukan revisi terhadap peraturan daerah menyangkut reklame. "Tahun ini Rp 25 miliar bisa masuk kalau semua reklame berizin," katanya. Ia mengatakan reklame ilegal yang banyak ditertibkan mayoritas merek usaha seperti rokok, fashion dan kosmetik.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement