Rabu 22 Jun 2022 16:12 WIB

6.201 Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Lombok Dinyatakan Sembuh

Hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha di Lombok masih terjamin.

Hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha di Lombok masih terjamin.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha di Lombok masih terjamin.

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) menyatakan sebanyak 6.201 ternak sapi, kerbau dan kambing yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah sembuh. "Total ternak yang sembuh itu sebanyak 6.044 ekor sapi, 115 ekor kerbau dan 42 ekor kambing," kata Kepala Distanak Lombok Tengah Lalu Taufikurahman di Praya, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, total ternak yang masih dirawat sebanyak 6.112 ekor dari dari total kasus PMK di Lombok Tengah sebanyak 12.313 ekor. Sedangkan untuk populasi ternak di wilayah Lombok Tengah mencapai 180 ribu ekor, baik itu ternak sapi, kambing dan kerbau. 

Baca Juga

Dengan demikian, untuk kebutuhan ternak yang akan dijadikan hewan qurban oleh masyarakat itu dipastikan tersedia. Selain itu, ribuan ternak yang terkena wabah PMK telah sembuh.

"Kebutuhan hewan qurban dipastikan aman," katanya.

Dalam rangka mencegah penyebaran wabah PMK, DistanakLombok Tengah telah mulai melakukan gerakan pengobatan masal di sejumlah Desa yang populasi kasus PMK cukup banyak. "Kita juga mulai melakukan gerakan pengobatan masal wabah PMK secara gratis," katanya.

Sejak mulai wabah PMK di Lombok Tengah, semua pasar hewan telah ditutup hingga saat ini dalam rangka mencegah penyebaran wabah PMK tersebut. Meskipun pasar hewan ditutup, masyarakat bisa membeli hewan qurban di beberapa kios penjualan hewan qurban yang telah dipersiapkan.

"Kita telah mendorong para peternak untuk membuka kios penjualan hewan qurban," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli ternak yang sakit untuk dijadikan hewan qurban, namun tenak yang dijadikan hewan qurban sesuai fatwa dari MUI itu adalah yang sehat dan cukup umur. "Hewan qurban itu wajib sehat, tidak boleh yang sakit," kata Lalu Taufikurahman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement