Rabu 22 Jun 2022 12:19 WIB

Operasional PT Titan Infra Energy Berangsur Normal Kembali

Sudah tidak ada lagi tunggakan atau jatuh tempo setelah pembekuan rekening dibuka.

Suasana operasional PT Titan Infra Energy kini sudah kembali berangsur normal.
Foto: Istimewa
Suasana operasional PT Titan Infra Energy kini sudah kembali berangsur normal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pasca-pemblokiran rekening perusahaan pada April lalu, suasana operasional PT Titan Infra Energy kini sudah kembali berangsur normal. Bahkan, pembayaran vendor-vendor yang terlambat akibat pemblokiran, juga sudah dibayarkan dan tidak mengganggu operasional perusahaan. 

"Vendor-vendor sempat begitu terdampak akibat pemblokiran rekening PT Titan Infra Energy," kata Human Capital and General Services (HCGS) Manager Titan Infra Sejahtera Group, Andreas Halomo Sitohang, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/6/2022).

“Kami bilang kepada mereka, bahwa kita punya komitmen terhadap mereka untuk tetap melakukan pembayaran dan sampai saat ini memang kenyataannya sudah tidak ada lagi yang tertunggak atau jatuh tempo setelah pembekuan rekening dibuka. Walaupun memang dari 20 vendor itu ada satu yang memilih berhenti sementara, tapi kemudian digantikan vendor lain yang masuk mengambil alih setelah rekening tidak lagi dibekukan,” kata Andreas menambahkan.

 

photo
Suasana operasional PT Titan Infra Energy kini sudah kembali berangsur normal. - (Istimewa)

 

Sementara itu, Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, Adi Warman turut menanggapi soal kasus PT Titan Infra Energy yang kini kasusnya Tengah ditangani Bareskrim Polri. 

Adi Warman berharap, tindakan pemblokiran rekening perusahaan PT Titan Infra Energy dan anak usaha sebanyak 40 rekening sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan, tanpa ada putusan pengadilan dan tidak ada tersangka, bukan karena praktik industrial hukum. Pasalnya, praktik industrial hukum pada ujungnya akan merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasinya di Indonesia. 

"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," tegas Adi Warman dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/6/2022).

Praktik industrial hukum, sederhananya, menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan. Hal semacam ini, juga banyak terjadi dalam kasus tanah.

Dia mencontohkan, pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, kemudian si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi, dicari-cari kesalahannya. Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang.

Melihat kasus Titan Infra Energy, dimana berefek negatif pada dunia usaha dan investor, Adi Warman menegaskan, akan menyampaikannya ke Kapolri. "Ini bahaya loh investor akan takut, nanti takut dibeginikan dibegitukan. Pak Kapolri saya yakin bisa dan harus komit memberantas ini," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement