REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor menyita sebanyak 387 botol minuman keras (miras) tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bogor. Ratusan botol miras tersebut disita melalui Operasi Pekat yang digelar pada Selasa (21/6/2022) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan operasi ini dilakukan untuk meminimalisasi peredaran miras di wilayah Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan hasil pantauan petugas, telah tercatat beberapa objek lokasi peredaran miras yang akan menjadi target operasi. Salah satu target operasi pekat yakni di wilayah Kecamatan Cileungsi dan Cikaret,” kata Cecep, Rabu (23/6/2022) pagi.
Dalam kegiatan ini, kata Cecep, petugas tidak langsung melakukan pengamanan barang bukti, melainkan tetap melaksanakan pemeriksaan perizinan operasional dan bangunan serta perizinan lain terlebih dahulu.
“Jika didapati pelanggaran, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memproses sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana yang di temukan, Cecep memaparkan, di dua titik lokasi target operasi yakni Cileungsi dan Cikaret didapati 387 botol miras tanpa izin edar.
“Ratusan botol miras terseut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor. Serta Lokasi penjualan disegel petugas untuk sementara waktu, sambil menunggu proses hukum berlangsung,” kata Cecep.
Dalam operasi ini, kata dia, Satpol PP Kabupaten Bogor menerjunkan puluhan petugas yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka didampingi Kasi Pengendalian Operasional, PLT Kasi Ketentraman Masyarakat, PPNS serta petugas lainnya.