Rabu 22 Jun 2022 00:43 WIB

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Penyelenggaraan Kegiatan Harus Memenuhi Kriteria Ini

Wiku menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat penyesuaian kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia akibat adanya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Foto: Pixabay
Ilustrasi. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat penyesuaian kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia akibat adanya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat penyesuaian kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia akibat adanya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Penyesuaian itu dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2022 

Wiku menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan. Pertama, setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten kota yang diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga

Kedua, penyelenggara kegiatan juga perlu menyediakan tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personel dan jumlah yang memadai. "Nantinya pengawas protokol kesehatan memiliki dan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik dari saat hendak masuk, sedang menjalankan acara maupun saat hendak menyelesaikan kegiatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/6/2022).

Ketiga, lanjut Wiku, penyelenggara kegiatan juga perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh atau gejala pada pintu masuk, termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur. Kedua, tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan.

Selain itu, penyelenggara kegiatan memastikan memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai. Terakhir, penyelenggara kegiatan juga harus memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing maupun treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar.

"Yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun kerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat," ujar Wiku.

Wiku menambahkan, untuk mekanisme perizinan kegiatan juga setiap penyelenggara diwajibkan mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid 19 Pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari POLRI. Untuk rekomendasi Satgas covid 19 pusat ini, kata Wiku, didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, dinas kesehatan dan Polda setempat 

Karena itu sebagai upaya awal, calon pihak penyelenggara acara perlu datang kepada tiga institusi tersebut masing-masing di daerah untuk perizinan lebih lanjut. "Memastikan terpenuhi kriteria protokol kesehatan tersebut," katanya.

Wiku memastikan penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan. Dia pun berharap pihak penyelenggara acara untuk mencermati surat edaran Satgas tersebut.

"Lakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara," kata dia.

Sementara, khususnya kepada pemerintah daerah, Wiku meminta untuk segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing. "Dukung implementasi yang baik atas surat edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement