REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Aceh, menangkap dua terduga penjual organ tubuh hewan dilindungi berupa tulang-belulang gajah di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachmandi Langsa, Selasa (21/6/2022), mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (37), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.
"Mereka ditangkap pada Jumat (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Modus operandi mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat itu hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih. "Saat ditangkap, MA dan ZU mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah dalam karung goni. Mereka hendak ke rumah AD. AD kini masuk DPO (datar pencarian orang)," kata Iptu Imam.
Dari keterangan keduanya, tulang gajah tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan AM di Peureulak, Aceh Timur. "Selanjutnya tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150 ribu per kilogram," katanya.
Jika semua tulang gajah terjual, MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Namun, tulang gajah tersebut belum sempat terjual karena keduanya ditangkap polisi. Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta Rupiah. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam.