REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG BARAT-- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat akan disusun, Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat pun mulai mencari rekomendasi atas penyusunan Raperda tersebut. Ketua Pansus VII, Eryani Sulam saat mengunjungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, pihaknya datang untuk mendapatkan banyak masukan dan informasi. Dari puskesmas maupun Dinkes KBB yang salah satunya mengenai status kepegawaian di dinas dan di Rumah Sakit.
"Kunjungan Pansus VII ke Kabupaten Bandung Barat ini merupakan kunjungan dimulainya kerja Pansus VII mengenai pengelolaan tenaga kesehatan di Jawa Barat. Banyak informasi yang kami dapat seperti salah satunya adalah mengenai status kepegawaian. Misalnya di dinas itu kebanyan kan ASN. Namun di Rumah Sakit apalagi yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan adalah non ASN," kata Eryani di Kabupaten Bandung Barat dalam siaran pers DPRD Jabar.
Eryani mengungkapkan perencanaan terkait dengan kebutuhan untuk masing-masing Kabupaten/ Kota akan disinergikan dengan Provinsi Jawa Barat setelah mengetahui kebutuhannya. "Pertama kita membutuhkan perencanaan terkait dengan kebutuhan dari masing-masing Kabupaten/ Kota. Sehingga bisa disinergikan dengan provinsi mengenai kebutuhan yang diperlukan," ujarnya.
Dikatakan Eryani, Raperda ini juga akan disinkronkan dengan peraturan pusat. Sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya Tenaga Kesehatan. "Pansus VII juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mensingkronkan raperda yang akan dibuat dengan peraturan yang telah ada. Diharapkan perda pengelolaan tenaga kesehatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khususnya tenaga kesehatan di provinsi Jawa Barat," katanya. kik