REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Peternakan Kota Cirebon, Jawa Barat, telah membatasi penjualan hewan qurban hanya satu minggu menjelang hari raya, untuk mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Untuk waktu penjualan hewan qurban, kita sudah bersepakat satu minggu sebelum Idul Adha, baru diperbolehkan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Yati Rohayati di Cirebon, Senin (20/6/2022).
Menurut dia, kebijakan pembatasan waktu penjualan tersebut, merupakan langkah Pemkot Cirebon, untuk meminimalisir penyebaran wabah PMK. Apalagi, kata Yati, saat ini kasus PMK di Kota Cirebon sudah terdeteksi, dan telah menyerang puluhan ternak milik warga yang berada di tiga kecamatan. Untuk itu, pembatasan waktu penjualan hewan kurban ini diharapkan juga bisa mengurangi kerugian, baik dari penjual maupun pembeli.
"Pembukaan lapak hewan qurban, memang biasanya sudah ramai satu bulan jelang Idul Adha, tapi sekarang tidak boleh, karena dikhawatirkan dapat menyebarkan PMK," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengimbau agar pengiriman hewan qurban juga dilakukan sehari sebelum Lebaran, agar hewan dipastikan sehat dan melindungi warga yang ingin berqurban.