Sidoarjo - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan stok hewan qurban cukup dan dalam kondisi sehat. Hal itu disampaikan saat mengunjungi kandang sapi potong siap qurban di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (17/6/2022). Di sana, ada 0 ekor sapi potong yang dinyatakan sehat dan siap untuk dijadikan hewan qurban.
Usai berkeliling kandang meninjau hewan qurban dan berbincang dengan peternak, Khofifah memuji kebersihan dan kelayakan kandang sapi di lokasi tersebut. Menurutnya, kandang sangat terjaga kebersihannya dan menandakan bahwa masih banyak kandang yang seluruh sapinya terpantau sehat dan aman. Khususnya untuk hewan qurban Hari Raya Idul Adha 1443 H atau Juli 2022.
"Jadi di titik-titik di mana ada kekhawatiran penyakit PMK, perlu ada konfirmasi bahwa ada kandang-kandang yang semua sapinya dalam keadaan sehat dan bisa dimanfaatkan sebagai hewan qurban. Seperti yang ada di sini," ungkap Khofifah dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Lebih lanjut, Khofifah juga bahwa stok hewan ternak di Jatim dalam kondisi yang cukup dalam skala regional. Hal itu telah dibahas dan dipetakan bersama dalam rakor terintegrasi bersama Forkopimda Jatim dan kabupaten/kota.
"Pada saat rakor yang lalu, kami sudah melakukan pemetaan detail terkait stok untuk hewan qurban. Kami pastikan stok hewan qurban cukup secara regional. Untuk memudahkan akses hewan qurban, masing-masing kabupaten/kota dapat menyiapkan titik sentra pemasaran hewan qurban dengan tanda otoritas veteriner setempat yang membuktikan ternak tersebut sehat," tegasnya.
Misalnya, ada kabupaten kota tertentu yang memang harus disuplai dari daerah lain. Khofifah menegaskan bahwa harus ada kontrol masing- masing otoritas veteriner. Dalam SE Gubernur Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur disebutkan, lalu lintas hewan antarwilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan pejabat berwenang. Otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antardaerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.
"Jadi lalu lintas hewan ternak antarkabupaten/kota yang menentukan boleh tidaknya melintas adalah otoritas veteriner kabupaten/kota," urai Khofifah.
Selain itu, dalam SE juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertivikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antarwilayah dalam kabupaten/Kota ditetapkan Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antarprovinsi ditetapkan Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
Selanjutnya, Khofifah berpesan kepada bupati/wali kota untuk menentukan sentra hewan-hewan kurban yang bisa diakses masyarakat. Ia juga meminta setiap sentra hewan kurban juga melewati assessment dari otoritas veteriner.
"Jadi setiap sentra ada penjelasan dan keterangan dari otoritas veteriner setempat bahwa ternak yang dijual di tempat itu dalam keadaan sehat. Saya rasa ini berseiring dengan surat edaran MUI bahwa yang boleh dijadikan hewan qurban adalah hewan yang sehat. Yang tentunya juga selain syarat-syarat seperti misalnya minimal usia 2 tahun, sudah tanggal gigi dan seterusnya," tandasnya.
Masih sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan qurban yang telah direkomendasikan pejabat otoritas veteriner. Khofifah juga secara khusus berpesan pada bupati dan wali kota agar menyiapkan tenaga kesehatan hewan dan petugas peternakan lainnya yang terkait untuk melakukan pemeriksaan sebelum pemotongan (antemortem) dan setelah pemotongan (postmortem) di tempat-tempat pemotongan hewan qurban.
"Aturan teknis yang mendetail ini penting sekali demi menjaga keamanan dan kesehatan atas hewan qurban yang nantinya dikonsumsi masyarakat," pungkas Khofifah.
Terkait ketersediaan dan ketercukupan ternak kurban, Pemprov Jatim tahun ini menyiapkan beberapa jenis hewan qurban. Meliputi sapi potong, kambing dan domba. Khusus untuk sapi potong yang tersedia di Jatim berjumlah 108.136 ekor, kambing 296.672 ekor dan domba 120.265 ekor.
Sedangkan untuk kebutuhan hewan qurban pada 2022 di Jatim diperkirakan sebanyak 408.645 ekor. Di antaranya sapi potong sebanyak 74.817 ekor. Artinya masih ada surplus sebanyak 33.319 ekor. Kemudian kambing kebutuhannya untuk qurban sebanyak 276.987 ekor. Artinya masih surplus 19.685 ekor. Terakhir, kebutuhan qurban domba diperkirakan sebanyak 48.351 ekor atau masih surplus 71.914 ekor.