Jumat 17 Jun 2022 23:30 WIB

Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Hewan Qurban Antisipasi PMK

Sosialisasi dikhususkan kepada panitia penyembelihan hewan qurban.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ilham Tirta
Takmir masjid mengikuti pelatihan penyembelihan hewan qurban (ilustrasi).
Foto: Dok Panitia Qurban Masjid Ar-Rahman
Takmir masjid mengikuti pelatihan penyembelihan hewan qurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masyarakat lebih cermat dalam memilih hewan qurban dan cara penyembelihannya. Sosialisasi terkait penyembelihan hewan qurban digencarkan dalam rangka mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Idul Adha 2022.

Sosialisasi khususnya dilakukan kepada panitia penyembelihan hewan qurban yang ada di Kota Yogyakarta. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta, Yunianto Dwisutono mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh panitia penyembelihan hewan qurban mengetahui tata cara qurban.

Baca Juga

Baik tata cara secara syariah maupun kesehatan, kebersihan dan higienitas penyembelihan hewan qurban. Pihaknya juga meminta agar panitia memastikan hewan yang akan disembelih dalam keadaan sehat.

"Kegiatan memberikan banyak manfaat dalam mempersiapkan pelaksanaan Hari Raya Qurban sesuai dengan standar kebersihan, kesehatan dan syariah Islam. Terutama di masa pandemi Covid-19 dan potensi PMK pada sapi dan kambing pada akhir-akhir ini," kata Yunianto.

Ia juga meminta agar panitia kurban maupun masyarakat lebih teliti dalam mengambil keputusan terhadap hewan yang sakit atau memiliki gejala PMK. Hewan qurban yang ditemukan adanya gejala PMM, diminta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut, katanya, agar daging qurban yang dibagikan ke masyarakat halal dan layak dikonsumsi. Yunianto menyampaikan, sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penerbitan Surat Edaran Wali Kota tentang Pedoman Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2022.

"Kami akan terbitkan SE wali kota tentang pedoman perayaan Hari Raya Idul Adha dalam waktu dekat. SE sebagai pedoman masyarakat dalam menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha," ujarnya.

Dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Diyan Artanto mengatakan, sudah ada SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 sebagai panduan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan qurban dalam situasi wabah PMK.

Dalam SE tersebut, disebutkan syarat dan fasilitas pemotongan hewan qurban di luar rumah pemotongan hewan.

Mulai dari harus adanya kandang penampung hewan, kandang isolasi untuk hewan yang sakit, tempat pemotongan hewan, tersedia fasilitas air bersih, galian untuk menampung limbah dan fasilitas perebusan.

"Fasilitas perebusan ini terkait PMK. Kalau misalnya nanti ditemukan organ hewan yang terindikasi PMK yang memang harus dieliminasi atau mungkin harus diproses perebusan, maka harus dipersiapkan," kata Diyan.

Selain itu, ia juga meminta kepada panitia qurban menyiapkan petugas disinfeksi. Petugas ini nantinya yang melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan pengangkut hewan yang datang, tempat pemotongan hewan, peralatan maupun proses disinfeksi setelah proses pemotongan selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement