REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan sopir mobil Honda Jazz berinisial IAR (34) sebagai tersangka. Tersangka IAR merupakan pelaku penabrak motor yang menewaskan bocah berusia 5 tahun di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Akibat perbuatannya, kata Sigit, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UULLAJ tentang kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Selain ditetapkan sebagai tersangka pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka IAR.
"Iya ditahan (Di Polres Metro Jakarta Selatan)" kata Sigit.
Namun Sigit belum membeberkan perihal motif pengemudi mobil itu menabrak motor itu. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Sigit, kecelakaan maut ini berawal ketika pengemudi mobil melaju arah timur ke barat di Jalan Pancoran Timur. Kemudian setibanya di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai tersangka menabrak motor Vario yang ada di depannya dan berjalan ke arah yang sama.
Lanjut Sigit, akibatnya kecelakaan itu, seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Pada saat itu korban tengah dibonceng.