Jumat 17 Jun 2022 18:26 WIB

Kenaikan Tarif Listrik Golongan 3.500 VA Bentuk Tarif Berkeadilan

Hanya 2,5 juta pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif golongan 3.500 VA.

Seorang pekerja mengoperasikan mesin cuci listrik di salah satu tempat penyedia jasa penatu (laundry) di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik pelanggan golongan industri dan bisnis tak ikut naik mengikuti kenaikan tarif listrik di atas 3.500 volt ampere (VA) atau hanya berlaku untuk golongan pelanggan nonsubsidi karena golongan industri dan bisnis dipertimbangkan sebagai pendorong ekonomi.
Foto:

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Yaitu kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," ungkap dia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai jika dilihat dari kenaikan indeks keyakinan konsumen, memang para kelompok pengeluaran teratas yang relatif lebih siap menghadapi kenaikan biaya termasuk tarif listrik. Sehingga kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ini tidak akan berdampak besar pada daya beli dan pemulihan ekonomi.

"Dampaknya ke inflasi juga relatif kecil ya dengan adanya kenaikan tarif listrik untuk kelompok menengah ke atas ini," ujar Bhima kepada Republika, Senin (13/6/2022).

Bhima juga menilai, dengan menjaga tarif listrik para pelanggan menengah ke bawah atau kelompok 450 VA sampai 2.200 VA merupakan langkah yang tepat diambil pemerintah. Sebab, jika kelompok ini terdampak maka akan berpengaruh besar pada inflasi dan daya beli.

"Untuk menahan tarif listrik untuk kelompok rumah tanggah menengah ke bawah ini sudah tepat sekali. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pemulihan ekonomi pasca pandemi," tambah Bhima.

Bhima mencatat, meski yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah kelompok 3.500 VA ke atas, harapannya tetap ada validasi data survei dari PLN dan pemerintah sehingga kelompok industri skala kecil dan home industri tidak terdampak kenaikan tarif listrik ini.

"Bisa melalui kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan dibuat preferensi tarif ke rumah kontrakan dan usaha industri skala kecil sehingga tidak berdampak ke para pekerja dan omzet," ujar Bhima.

photo
Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN (Persero) defisit. - (tim infografis republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement