Jumat 17 Jun 2022 16:39 WIB

Implementasi Kemasan Galon Air Sudah Sangat Baik

BSN telah menjamin bahwa produk air mineral yang beredar di pasar sepenuhnya aman.

Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang galon yang tersedia di Masjid At-Taibin, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Foto: Prayogi/Republika.
Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang galon yang tersedia di Masjid At-Taibin, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pelabelan Bisfenol-A (BPA) terhadap galon guna ulang berbahan polikarbonat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak perlu dikhawatirkan masyarakat. Pasalnya, galon guna ulang berbahan polikarbonat digunakan oleh produsen air mineral yang telah berpuluh-puluh tahun memasarkan produknya di dalam negeri, dan teruji aman hingga kini.

Hingga saat ini, belum ditemukan adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan dalam pemakaian galon guna ulang berbahan polikarbonat. Hal itu wajar, mengingat seluruh produsen yang menggunakan bahan kemasan telah melalui berbagai uji kelayakan di instansi pemerintah terkait.

Selain sampel air mineral, produsen diwajibkan untuk memenuhi beragam persyaratan penyeimbang, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga aspek keamanan dalam kemasan. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, selama ini, penerapan implementasi berbagai aturan terkait dengan air kemasan galon sudah sangat baik.

Bahkan, kata Trubus, implementasi aturan ketat pada air guna ulang telah dilakukan jauh sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib. "Bisnis air kemasan guna ulang sudah melalui kajian yang mendalam dan komprehensif sebelum diterapkan Permenperin Nomor 78/2016," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun telah menjamin bahwa produk air mineral yang beredar di pasar dan diproduksi oleh pelaku industri, baik dalam maupun luar negeri, sepenuhnya aman. Hal itu sepanjang menjalani ketentuan SNI.

Menurut Trubus, pemerintah perlu memprioritaskan standar mutu dari produk air kemasan tersebut. Terlebih, dewasa ini banyak pelaku usaha skala kecil yang masuk ke bisnis air minum isi ulang. Celakanya, tidak sedikit pebisnis air minum isi ulang yang mengabaikan ketentuan SNI.

BPOM harus menggencarkan penegakan hukum SNI serta memberikan jaminan standar mutu air minum, bukan label kemasan dalam produk tersebut. "Sekarang yang beredar banyak tidak ada SNI, sehingga menyebabkan air galon standar mutunya tidak bagus. Itu yang harus diawasi karena penggunaan air galon sudah meluas tidak hanya perkotaan," katanya.

Pakar Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal menjelaskan, penggunaan polikarbonat dalam kemasan bukan barang baru di Indonesia. Bahan itu juga telah dimanfaatkan oleh industri sejak berpuluh-puluh tahun silam. Zainal menyarankan, BPOM untuk mengintegrasikan pelabelan BPA pada kemasan galon isi ulang ke dalam SNI yang telah disusun oleh Kementerian Perindustrian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement