Kamis 16 Jun 2022 22:05 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Investigasi Wabah PMK

PMK yang muncul kembali secara tiba-tiba menimbulkan pertanyaan.

Hewan ternak diserang virus PMK (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hewan ternak diserang virus PMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR, Muchamad Nabil Haroen meminta pemerintah menginvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif terkait dengan munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Investigasi perlu dilakukan karena Indonesia sudah dinyatakan bebas PMK sejak 1986, namun tiba-tiba muncul kembali pada tahun 2022.

"Memang penting bagaimana pemerintah menginvestigasi secara menyeluruh karena banyak kerugian yang ditimbulkan akibat wabah PMK ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Anggota Komisi IX itu mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pertanian, kerugian peternak akibat wabah PMK mencapai Rp 9,9 triliun karena mengganggu produktivitas dan menyebabkan banyak hewan ternak mati. Menurut dia, investigasi terkait munculkan wabah PMK merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan pemerintah, jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.

"Kalau saya ingin meminjam logika virus di komputer, itu memang sengaja diciptakan supaya antivirusnya laku. Apakah ini juga terjadi di dunia peternakan?" tanya Nabil.

Menurut dia, meskipun PMK tidak menular ke manusia, semua pihak tidak boleh jemawa, agar hal-hal buruk tidak terjadi sehingga kerja sama semua pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk mengatasi wabah tersebut. Nabil juga mengimbau masyarakat, khususnya menjelang Idul Adha, pemotongan hewan kurban perlu dilakukan di tempat-tempat yang relatif aman, misalnya di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Memang rasanya kurang afdol kalau misalnya ada hewan kurban kemudian tidak dipotong di masjid atau di mushala, memang ada perasaan tidak puas. Namun ketika musim wabah seperti ini, ya mencegah itu lebih baik," harapnya.

Menurut dia, apabila ada hewan ternak yang terinfeksi PMK, maka harus dimusnahkan. Namun hal itu harus diimbangi dengan kesiapan pemerintah memberikan kompensasi bagi peternak yang hewannya dimusnahkan karena terinfeksi PMK. Langkah itu agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam menghadapi wabah PMK tersebut, seperti peternak maupun konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement