Kamis 16 Jun 2022 21:37 WIB

Ombudsman Terima 375 Aduan Seleksi CASN 2021

Pansel paling banyak diadukan adalah pemda dan Kemendikbudristek.

Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri). Ombudsman Republik Indonesia menerima 375 laporan masyarakat terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri). Ombudsman Republik Indonesia menerima 375 laporan masyarakat terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menerima 375 laporan masyarakat terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021. Instansi yang paling banyak diadukan adalah Panitia Seleksi (Pansel) tingkat kabupaten/kota serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan sejak Juli 2021-Maret 2022. Hasilnya, tercatat 155 pengaduan (41 persen) terhadap Pansel tingkat kabupaten/kota, lalu disusul Kemendikbudristek dengan 120 laporan (32 persen). 

Baca Juga

Robert menjelaskan, tingginya laporan yang diterima Ombudsman menunjukkan bahwa belum memadainya respons Panselnas dan Panselda dalam merespons pengaduan dari masyarakat. Masalah utamanya adalah kurangnya kualitas SDM Panselda tingkat kabupaten/kota dan minimnya pengawasan. 

"Selain itu, juga kurangnya pemetaan atas potensi pengaduan lantaran kebutuhan formasi jabatan CASN yang banyak jumlahnya pada instansi Kemendikbudristek,” kata Robert dalam Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (16/6). 

Robert pun memaparkan jenis pengaduan yang diterima pihaknya. Terdapat tiga besar dugaan maladministrasi terbanyak, yakni penyimpangan prosedur sebanyak 255 laporan, tindakan tidak kompeten 39 laporan, dan tindakan tidak patut 31 laporan. 

“Penyimpangan prosedur disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dan implementasinya. Selain itu petugas helpdesk tidak berperan secara maksimal dalam menjelaskan dan menjawab pertanyaan peserta seleksi terkait kelengkapan syarat pendaftaran,” kata Robert. 

Jika dilihat dari substansinya, lanjut dia, laporan-laporan itu terdiri atas persoalan tidak memperoleh afirmasi (82 laporan), tidak liniernya ijazah dengan kebutuhan formasi (65 laporan), dan dokumen atau berkas tidak lengkap (61 laporan). Selanjutnya ada ketidakjelasan informasi (39 laporan), dan kekosongan formasi/formasi tidak terisi (22 laporan). 

Robert bilang, sebanyak 345 atau 92 persen pengaduan tersebut sudah selesai ditindaklanjuti para pihak. Sisanya, 31 laporan (8 persen) masih dalam proses penyelesaian. 

"Yang 8 persen ini laporan maladministrasi kelas berat" ujarnya. Kasus kelas berat itu misalnya praktik curang yang dilakukan peserta seleksi dengan cara bekerja sama dengan oknum PNS. 

Robert pun menyampaikan saran perbaikan kepada pihak-pihak terkait. Beberapa di antaranya adalah memastikan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mempertimbangkan prioritas kebutuhan setiap instansi, menetapkan standarisasi kualifikasi pendidikan di setiap formasi,  dan menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian. 

Dia juga menyarankan agar Pansel melakukan coaching clinic terhadap verifikator dan petugas pengelola pengaduan, dan menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian. Selain itu Ombudsman juga memberikan saran agar Kemenpan RB maupun BKN menyusun regulasi pengisian formasi yang pesertanya mengundurkan diri setelah menerima nomor induk pegawai (NIP). 

"Hal ini bertujuan agar kebutuhan pemenuhan SDM CASN tetap terpenuhi dan sesuai perencanaan. Kemudian masing-masing instansi menyusun dan menetapkan standarisasi sanksi terhadap peserta yang mengundurkan diri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement