Kamis 16 Jun 2022 19:59 WIB

JPU Kaji Vonis 12 Tahun terhadap Alex Noerdin

Alex Noerdin dinilai terbukti bersalah dalam dua perkara korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Mantan gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Mantan gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih punya hak melakukan banding atas vonis 12 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang untuk terdakwa korupsi Alex Noerdin. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Radyan mengatakan, tim JPU masih mengkaji putusan lengkap majelis hakim terkait dua perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tersebut.

“Dari JPU memang masih belum memutuskan banding, atau tidak banding. Masih pikir-pikir,” kata Radyan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Radyan menerangkan, dari terdakwa, sudah menyatakan banding atas putusan hakim. Sebab itu, kata Radyan, tim dari JPU akan secepatnya melakukan kajian putusan dan memutuskan apakah menerima atau melawan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

"Kalaupun terdakwa langsung menyatakan banding. Dari JPU kita, juga masih punya hak untuk mengajukan banding,” ujar Radyan.

Masih ada waktu 7 hari bagi tim penuntutan di Kejati Sumsel untuk membahas dan mengevaluasi hasil sidang atas terdakwa Alex Noerdin itu. Jika hasil kajian putusan menghasilkan satu kesimpulan yang menilai vonis hakim tak sesuai tuntutan dan keadilan, maka tim JPU juga akan mengajukan banding. “Kita tunggu saja nanti keputusan dari tim JPU,” ujar Radyan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Febrie Adriansyah mengaku belum menerima laporan dari tim penuntutan terkait hasil evaluasi proses persidangan Alex Noerdin. “Saya belum tahu itu. Belum,” kata Febrie, Kamis (16/6/2022). Febrie berharap agar tim tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel, dapat segera mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan atas vonis dari hakim.

PN Tipikor Palembang pada Rabu (15/6/2022) sampai Kamis (16/6/2022) dini hari membacakan vonis atas Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumsel itu divonis bersalah melakukan korupsi pada dua kasus berbeda. Kasus pertama menyangkut proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 yang merugikan negara Rp 180 miliar dan kasus kedua terkait pembelian gas bumi oleh PDPDE 2008-2018 yang merugikan negara Rp 480-an miliar.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Alex Noerdin selama 20 tahun. Alex Noerdin usai persidangan langsung menyatakan tak terima dan meminta banding atas vonis tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement