REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan pidana rasuah penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.
"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK karena tiga hari lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E," kata Gatot S Dewa Broto di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (16/6).
Dia mengaku, diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran penyelenggara Formula E oleh KPK. Dia juga diminta menjelaskan terkait penerbitan rekomendasi pada Agustus 2019 lalu berkenaan dengan penyelenggaraan mobil balap listrik tersebut.
"Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK," katanya.
Gatot mengatakan, dalam surat rekomendasi itu pemerintah pusat mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyelenggarakan Formula E. Namun, kata dia, dengan catatan bahwa pemerintah pusat tidak akan membantu penganggaran kegiatan balap mobil elektrik itu.
Dia mengatakan, surat rekomendasi kegiatan merupakan hal yang lazim dikeluarkan kemenpora. Namun, dalam surat rekomendasi itu, ucap dia, memang tidak mencantumkan anggaran yang akan bakal dihabiskan untuk penyelenggaraan Formula E.
"(Isi rekomendasi) hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, lembaga antikorupsi ini tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI diketahui lebih tinggi dibandingkan kota penyelenggara lainnya.
KPK juga menyoroti masa tender proyek Formula E yang dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alex mengatakan, tender proyek seharusnya tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah karena berkaitan dengan anggaran yang dipakai dia saat menjabat.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," kata Alex, Rabu (27/4) lalu.