Rabu 15 Jun 2022 23:35 WIB

Hakim Vonis Guru Agama Cabuli Muridnya 10 Tahun Penjara 

Hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta.

Ilustrasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan muridnya.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan muridnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan muridnya. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (15/6/2022).

Selain memvonis hukuman bui, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan. "Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata dia.

Baca Juga

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Usai membacakan putusan terdakwa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.

Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum kemudian menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dibacakan hakim. "Saya menerima, Yang Mulia," katanya.

Pada putusan tersebut, JPU Yetty Munira juga menyatakan menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Murid tersebut tak berdaya dana dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.

Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandarlampung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement