Kamis 16 Jun 2022 03:37 WIB

Langgar Perda, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Disegel

10 wanita pemandu karaoke diamankan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Nidia Zuraya
Razia tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Razia tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan operasi penertiban di tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kampung Cibogo, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyegelan serta mengamankan sebanyak 10 wanita pemandu karaoke karena dinilai melanggar Peraturan Daerah.

“Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di lokasi tempat hiburan tersebut, yaitu berupa penyegelan dan mengamankan 10 wanita pemandu yang ditemukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga

Fachrul menuturkan, operasi penertiban yang digelar pada Selasa (14/6) malam tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan dua peraturan daerah. Yakni Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“10 wanita tersebut kami amankan dan kami bawa ke markas komando Satpol PP di Tigaraksa untuk kami lakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.

Tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang dinilai kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Hal itu mengingat lokasi THM rerata berada di lingkungan perumahan warga. Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan operasi-operasi serupa ke titik-titik THM jika terindikasi menciptakan gangguan ketertiban dan ketentraman umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement