REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Rabu (15/6/2022). Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina di Pendopo Indramayu.
Untuk jumlah CPNS yang menerima SK ada 392 orang, sedangkan PPPK ada 211 orang. Nina mengatakan, ratusan CPNS dan PPPK yang menerima SK Pengangkatan sudah semestinya bersyukur. Pasalnya, banyak orang yang ingin menjadi aparatur sipil negara.
"Buktikan bahwa pengangkatan saudara sebagai calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan sebuah kepantasan yang diwujudkan dengan kinerja terbaiknya,’’ kata Nina.
Nina menyatakan, aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik. Sebagai pelayan masyarakat, mereka tidak boleh mengharapkan untuk dilayani.
Nina menambahkan, meski CPNS dan PPPK telah menerima SK, namun hal itu bukanlah hasil akhir. Bagi CPNS, akan diberikan masa percobaan selama satu tahun. Jika dalam masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, maka yang bersangkutan tidak akan diangkat sebagai PNS.
Begitu pula dengan PPPK. Bila tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, maka akan diberhentikan dari PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Management Pegawai Dengan Perjanjian Kerja.