REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian menangkap seorang warga di Kabupaten Ciamis berinisial AW (49 tahun) lantaran diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada laporan pencurian sepeda motor wilayah Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Pelaku dilaporkan membawa kabur motor korban yang terparkir di depan rumah.
"AW merupakan pelaku pencurian motor di wilayah Kelurahan Sindangrasa. Tersangka kami tangkap di kawasan masjid belakang klenteng Ciamis," kata Kapolres Rabu (15/6/2022).
Tony menjelaskan, pelaku melancarkan aksi dengan modus berpura-pura meminta bantuan pekerjaan kepada korban. Pelaku mengenal korban setelah diperkenalkan teman korban, yang juga baru mengenal pelaku.
Setelah pertemuan itu, pelaku kemudian dijanjikan pekerjaan berjualan cilok di Yogyakarta oleh korban. Namun, sebelum berangkat ke Yogyakarta, pelaku melihat motor korban dengan kunci kontak menempel tanpa pengawasan.
Pelaku kemudian mengawasi situasi di sekitar rumah. Setelah dirasa aman, pelaku membawa kabur sepeda motor itu ke daerah Banjar. "Pelaku dengan korban tidak berkenalan langsung, tapi dikenalkan oleh teman korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat bekerja selama dua, tiga hari dengan korban," kata Tony.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku. Ketika ditangkap, polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor barang bukti yang diduga hasil curian. Menurut Tony, pelaku telah mengakui bahwa 10 unit sepeda motor itu seluruhnya merupakan hasil curian. Pelaku juga sudah menyampaikan keterangan terkait lokasinya.
"Namun demikian, kami akan mendalami dan kami akan mengkroscek baik data-data dan keterangan dari pelaku. Karena ini ada 10 kendaraan, kami menduga ada 10 TKP. Baik di Ciamis maupun diluar wilayah Ciamis," kata Kapolres.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung di kontak kendaraan. "Ada beberapa kejadian ranmor tetapi karena kuncinya nempel. Jadi diimbau kepada masyarakat kalau meninggalkan motor jangan dibiarkan kuncinya menempel," kata dia.