Rabu 15 Jun 2022 17:07 WIB

Berkas Penyidikan 5 Tersangka Dugaan Korupsi CPO Dilimpahkan ke Tim Penuntutan

Tim penyidikannya masih mengkaji perlunya untuk menjerat korporasi sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan.
Foto: ANTARA/Puspen Kejagung
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas lima tersangka dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dilimpahkan ke tim penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (15/6). Pelimpahan itu, langkah lanjutan untuk membawa lima tersangka tersebut ke pengadilan terkait kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di masyarakat. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, lima berkas perkara yang dilimpahkan ke tim penuntutan itu, atas nama tersangka Indasari Wisnu Wardhana (IWW). Serta tersangka lainnya, Master Parulian Tumanggor (MPT), Stanley MA (SMA), Pierre Togar Sitanggang (PTS), dan Lin Che Wei (LCW). 

“Selanjutnya tim penuntutan akan melakukan penelitian terhadap berkas lima perkara tersebut, sebelum dinyatakan lengkap formil dan meteril, dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” begitu kata Ketut, Rabu (15/6).

Mengacu berkas perkara, lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PE CPO itu, dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001. Tim penyidikan, juga menjerat kelima tersangka dengan sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ketut menambahkan, selama tahap pelimpahan berkas perkara, dan menunggu persidangan, tim penyidik tetap melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.

Kasus dugaan korupsi pemberian PE CPO di Kemendag ini, terkait dengan situasi sosial atas kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran sepanjang Desember 2021, sampai Maret 2022. Kejakgung menuding, penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng tersebut, lantaran terjadinya praktik ambil untung besar para produsen CPO, yang berujung pada kerugian perekonomian negara. 

Praktik ambil untung tersebut, dikatakan karena para produsen CPO minyak goreng, mengekspor seluruh hasil produksinya. Ekspor tersebut, mendapat persetujuan dari Kemendag dengan penerbitan PE CPO sepanjang Januari 2021 - Maret 2022. Dalam penerbitan PE CPO, perusahaan-perusahaan minyak goreng itu, mengabaikan kewajiban pemenuhan 20 persen kebutuhan nasional dari hasil produksinya, sebagai syarat mutlak perbitan PE CPO. Dalam penerbitan PE CPO disinyalir terjadi praktik korupsi.

Dalam penyidikan, Jampidsus sementara ini menetapkan lima orang sebagai tersangka. Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitan PE CPO. Lin Che Wei, ditetapkan tersangka selaku konsultan, dan pemberi rekomendasi dari pihak swasta terkait penerbitan PE CPO tersebut. Tiga tersangka lainnya, adalah para bos, dan pengelola perusahaan-perusahaan minyak goreng.

Mereka antara lain, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, lima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, merupakan etape pertama terkait kasus PE CPO ini.

Sebab dikatakan dia, tim penyidikannya masih mengkaji perlunya untuk menjerat korporasi sebagai tersangka. “Untuk tersangka korporasinya, kita lihat nanti dari hasil kajian, dan evaluasi dari yang sudah berjalan selama ini. Jika memungkinkan, dan alat buktinya ada, penjeratan korporasi dapat dilakukan,” ujar Supardi, Selasa (14/6) malam. 

Peluang penjeratan korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, membuka kemungkinan pengungkapan kasus tersebut akan berlanjut ke penyidikan PE CPO jilid dua.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement