Rabu 15 Jun 2022 05:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Prostitusi Daring Melalui Michat

Tim melacak dugaan prostitusi daring dengan berpura-pura jadi calon pengguna jasa.

Ilustrasi prostitusi daring. Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap adanya praktik prostitusi terselubung secara daring melalui aplikasi media sosial michat dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat digelar mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi prostitusi daring. Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap adanya praktik prostitusi terselubung secara daring melalui aplikasi media sosial michat dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat digelar mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap adanya praktik prostitusi terselubung secara daring melalui aplikasi media sosial michat dalam operasi cipta kondisi. Operasi dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat digelar mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022. 

"Sebanyak lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang mucikari asal Kediri dan Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

Praktik prostitusi daring melalui platform media sosial michat itu terungkap tim patroli siber dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan. Michat ini merupakan aplikasi pesan yang dikembangkan oleh MICHAT PTE LIMITED yang berbasis di Singapura.

Tim berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring itu dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa, sehingga praktik terlarang itu akhirnya terungkap. Mucikari mengarahkan calon pelanggan yang berkomunikasi melalui platform michat tersebut pada dua rumah kos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan sebuah kos yang beralamat di Jalan Nugroho, Pamekasan.

Kapolres menjelaskan, selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp350 ribu. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau 1 tahun penjara," ujar kapolres.

Selain berhasil mengungkap praktik prostitusi daring, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat lainnya selama operasi berlangsung dengan jumlah total tersangka sebanyak 38 orang. Di antaranya sebanyak enam orang tersangka dalam kasus premanisme, 12 orang tersangka dalam kasus judi, tujuh orang tersangka dalam kasus minuman keras, satu orang kasus bahan peledak, enam orang kasus narkoba dan satu orang kasus kepemilikan petasan.

"Keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement