Selasa 14 Jun 2022 17:41 WIB

Eks Petinggi Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Penjara

Sri terbukti bersalah dalam kasus pengadaan fiktif pada tahun 2012.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Utami 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar  karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 dengan total kerugian negara senilai Rp11,124 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Utami 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 dengan total kerugian negara senilai Rp11,124 miliar. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, divonis dengan hukuman penjara 4 tahun dalam sidang putusan pada Selasa (14/6). Sri terbukti bersalah dalam kasus pengadaan fiktif pada tahun 2012.

Majelis Hakim menilai, Sri Utami terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata hakim ketua Toni Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (14/6). 

Selain hukuman kurungan badan, Sri Utami diganjar hukuman denda. Bila tak dibayar, Sri Utami wajib menebusnya dengan tambahan hukuman penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Utami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 3 bulan," ujar Toni. 

Sri Utami terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar maka hartanya akan disita oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak punya harta yang mencukupi diganti pidana selama 10 bulan," ucap Toni. 

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun 3 bulan. JPU KPK meyakini Sri bersalah atas beberapa pengadaan fiktif pada 2012 bersama eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo.

Ketika melakukan kejahatannya, Sri menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement