Selasa 14 Jun 2022 17:22 WIB

Reshuffle tak Pengaruhi Arah Koalisi Nasdem

Agenda rakernas Nasdem sudah diputuskan sejak empat bulan lalu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem  Ahmad M. Ali mengatakan partainya tidak akan berubah arah koalisinya terkait reshuffle menteri kabinet Presiden Jokowi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad M. Ali mengatakan partainya tidak akan berubah arah koalisinya terkait reshuffle menteri kabinet Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, M Ahmad Ali, menanggapi soal isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju Jilid II. Ia menegaskan Partai Nasdem tak akan mengubah arah koalisi jika ada kadernya yang terkena reshuffle.

"Saya tegaskan bahwa apapun apakah reshuffle benar atau tidak, itu tidak akan mempengaruhi arah koalisi partai Nasdem, jadi ada kader Nasdem yang direshuffle, atau tidak, apapun namanya tidak akan mempengaruhi sikap partai nasdem dalam koalisi pemerintah," kata Ahmad kepada Republika, Selasa (13/6/2022).

Baca Juga

Dia juga memastikan agenda rakernas Nasdem besok tidak akan terpengaruh dengan reshuffle. Ia mengatakan bahwa agenda rakernas telah diputuskan sejak empat bulan lalu.

"Mengenai isu reshuffle ini kan baru muncul beberapa hari kemarin, jadi tidak terpengaruh karena itu adalah bukan urusan Nasdem itu adalah hak prerogatif presiden. Kami menghargai tentu itu," ujarnya.

Partai Nasdem akan memulai rakernas 15-17 Juni 2022. Ahmad mengungkapkan dalam rakernas nanti Partai Nasdem akan melakukan konsolidasi internal, termasuk mendengarkan laporan perkembangan laporan di wilayah masing-masing. Selain itu, di penutupan rakernas nanti Partai Nasdem juga akan mengumumkan rekomendasi sejumlah nama yang akan diusung Partai Nasdem dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Jadi hari kedua besok akan disampaikan pada DPW kemudian tanggal 17 itu adalah penyerahan, akan diumumkan secara terbuka rekomendasi itu," terangnya.

"(Capres) yang diusung itu adalah kewenangan DPW, DPW mengusulkan kepada DPP, memutuskan kewenangan ketua umum. Prerogatif ketua umum untuk mengumumkan itu," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement