Senin 13 Jun 2022 20:58 WIB

Harga Tiket Pesawat dari Medan Masih Tetap Mahal

Harga tiket pesawat Medan-Pekanbaru naik Wings Rp 1,980 juta.

Calon penumpang antre untuk melapor diri di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Calon penumpang antre untuk melapor diri di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Harga tiket pesawat dari Medan ke berbagai daerah tujuan masih bertahan mahal di tengah melonjaknya permintaan. "Harga tiket pesawat Medan-Pekanbaru naik Wings Rp 1,980 juta. Padahal biasanya paling mahal Rp 1 juta," ujar salah seorang calon penumpang Wings di Bandara Kualanamu, L Br Ginting di Medan, Senin (13/6/2022).

Meski mahal, ujar Ginting, terpaksa dibeli juga karena ada keperluan penting dan mendesak. Sementara calon penumpang Batik Air rute Medan - Jakarta, G Bre Limbong juga mengakui mahalnya harga tiket pesawat Medan - Jakarta. "Harga tiket berkisar Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta. Untuk Senin pekan, baru dapat harga Rp 1, 3 juta naik Batik," ujarnya.

Baca Juga

Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mengatakan

hasil pengamatan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan naiknya harga avtur.

 

Berdasarkan data di lapangan, harga tiket mahal di rute-rute yang tidak dilayani oleh banyak maskapai penerbangan. Untuk rute penerbangan dari Medan ke Banda Aceh untuk tanggal 13 Juni, misalnya, dengan Wings Air harga terendah Rp 1,262.600 dan Citilink Rp 1.334.638. Namun, untuk penerbangan Selasa, 14 Juni 2022, saat Airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan turun menjadi Rp 646.400. Citilink di harga Rp 1.011.128 dan Airasia menjual di harga Rp 755.500.

Pola bisnis seperti itu berulang. Ketika Airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal. "KPPU mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitif," katanya.

Dalam konsep persaingan, Ridho menegaskan, pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Meski pun harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Serta tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, namun masih belum mencerminkan harga yang kompetitif.

"Untuk mendalami dugaan tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil manajemen maskapai penerbangan untuk menjelaskan bagaimana pola penentuan tarif penerbangan," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement