Senin 13 Jun 2022 20:56 WIB

Terkait Khilafatul Muslimin, Kapolda: Semua Ormas yang Langgar Hukum Ditindak

Kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh Khilafatul Muslimin

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menyatakan Kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh Khilafatul Muslimin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menyatakan Kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh Khilafatul Muslimin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menegaskan akan menindak semua organisasi masyarakat (Ormas) yang kedapatan melanggar hukum.

Termasuk Ormas Khilafatul Muslimin yang sedang dalam penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya. 

Baca Juga

"Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," tegas Fadil Imran di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022).  

Dalam kasus pengungkapan Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut.

Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022). Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi. 

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. 

Selain menangkap empat orang, kata Zulpan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari berupa selebaran maklumat terkait khilafah, buku, buletin, majalah serta atribut kelompok Khilafatul Muslimin hingga uang miliaran rupiah. Bahkan uang yang diamankan mencapai Rp 2,3 miliar.  

Akibat perbuatannya, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement