Ahad 12 Jun 2022 10:46 WIB

Jabatan DKPP Diperpanjang, Presiden dan DPR Dinilai tak Siap

Presiden dan DPR dinilai tidak siap membentuk DKPP periode 2022-2027.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari unsur tokoh masyarakat periode 2017-2022 selama tiga bulan. Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menilai presiden dan DPR tidak siap membentuk DKPP periode 2022-2027.

"Keputusan Presiden juga dapat dimaknai bahwa ketidaksiapan DPR dan Pemerintah dalam membentuk anggota DKPP," ujar Ihsan kepada Republika.co.id, Ahad (12/6/2022).

Baca Juga

Padahal, kata Ihsan, Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan, DKPP dibentuk paling lambat dua bulan sejak anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengucapkan sumpah/janji. Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mengucapkan sumpah/janji di hadapan presiden pada 12 April 2022 lalu.

Berdasarkan UU Pemilu, DKPP berjumlah tujuh orang yang terdiri dari satu orang ex officio unsur KPU, satu orang ex officio unsur Bawaslu, serta lima orang tokoh masyarakat. Lima anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat ini diusulkan oleh presiden dua orang dan diusulkan oleh DPR tiga orang.

Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur kemudian diajukan kepada presiden. Menurut Ihsan, perpanjangan masa jabatan anggota DKPP selama tiga bulan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) tersebut.

Dia melanjutkan, perpanjangan masa jabatan anggota DKPP bisa saja merupakan solusi karena DPR belum juga melakukan pemilihan anggota DKPP. Dibandingkan terjadi kekosongan keanggotaan DKPP, maka presiden memperpanjang masa jabatan anggota DKPP agar proses pemilihan anggota DKPP yang baru cukup luas waktunya.

Namun, Ihsan melanjutkan, proses pembentukan anggota DKPP memang tidak berjalan tranparan sehingga publik tidak tahu keadaan sebenarnya. Apakah belum dipilihnya anggota DKPP karena prosesnya berjalan alot atau pemerintah dan DPR memang tidak mementingkan pembentukan DKPP paling lambat dua bulan sejak KPU dan Bawaslu dilantik.

"Catatan lain yang menurut ku penting adalah perihal tarik ulur kepentingan dalam proses seleksi DKPP sehingga waktu yang ada kurang cukup," kata Ihsan.

Selain itu, Ihsan mengatakan, perlu ada kriteria-kriteria ideal bagi pemerintah dan DPR dalam memilih anggota DKPP, meskipun UU Pemilu tidak mensyaratkan hal ini secara tersurat. Misalnya saja, soal keterwakilan perempuan, kualifikasi pendidikan, dan sifat kenegarawanan anggota DKPP yang akan memutuskan pelanggaran-pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement