Sabtu 11 Jun 2022 09:57 WIB

Pemkot Kediri Perpanjang Penutupan Pasar Hewan

Kebijakan penutupan pasar hewan di Kota Kediri diperpanjang dua pekan ke depan

Red: Nur Aini
Warga melewati pintu gerbang pasar hewan Muning yang ditutup sementara di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/6/2022). Pemerintah daerah Kota Kediri memperpanjang penutupan pasar hewan dari sebelumnya dua pekan menjadi selama empat pekan guna menangkal penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Warga melewati pintu gerbang pasar hewan Muning yang ditutup sementara di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/6/2022). Pemerintah daerah Kota Kediri memperpanjang penutupan pasar hewan dari sebelumnya dua pekan menjadi selama empat pekan guna menangkal penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk memperpanjang penutupan pasar hewan menyusul temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak di Kediri.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Mohamad Ridwan mengemukakan kebijakan penutupan pasar hewan di Kota Kediri diperpanjang dua pekan ke depan, yaitu sampai 24 Juni 2022. Sebelumnya, penutupan pasar hewan telah dimulai pada 28 Mei sampai dengan 10 Juni 2022.

Baca Juga

"Penutupan pasar hewan kami perpanjang selama dua pekan terhitung sejak 11 Juni sampai dengan 24 Juni 2022. Perpanjangan masa penutupan pasar hewan ini kami harapkan dapat memutus mata rantai penyebaran PMK," katanya di Kediri, Jumat (10/6/2022).

Pihaknya juga melakukan sosialisasi lagi terutama kepada peternak di Kota Kediri, dengan harapan mereka bisa lebih memahami kondisi saat ini. Jumlah ternak terkena PM di Kediri banyak, sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan penyebaran.

"Sebelum perpanjangan penutupan dilakukan, kami lakukan sosialisasi kepada para pedagang," ujar dia.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat umum terutama kepada pimpinan organisasi masyarakat Islam, takmir masjid, panitia penyembelihan hewan kurban agar hewan kurban tetap memenuhi syariat di tengah wabah PMK. Salah satunya terkait masalah kesehatan hewan kurban agar masyarakat mengetahui informasi secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan.

"Kami lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada beberapa kalangan yaitu peternak dan masyarakat umum yang diwakili oleh takmir masjid, karena bagaimana pun hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat. Sudah ada fatwa dari MUI bahwa ternak yang terindikasi sakit selama sakitnya tidak terlalu parah, maka masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Jadi Jangan sampai ada kekhawatiran di masyarakat," kata dia.

Untuk teknisnya, kata dia, pihaknya masih akan menyusun draftnya dan secepatnya dilakukan sosialisasi, sehingga masyarakat maupun pedagang memahaminya.

"Kami susun draftnya dan segera kami tindaklanjuti. Kami juga akan terus pantau agar SK Wali Kota terkait gugus tugas dan kegiatannya bisa segera selesai sehingga nanti kita bisa merancang kegiatan yang akan datang," kata dia.

Pihaknya mengatakan, semakin mendekati Hari Raya Idul Adha 2022, pemkot perlu segera mengambil. Terlebih lagi, banyak pedagang hewan yang membuat pasar dadakan di kawasan sekitar pasar hewan. Selain itu, DKPP Kota Kediri juga melakukan pemantauan dan pendampingan secara rutin ke tempat-tempat penjualan hewan kurban untuk memastikan kondisi ternaknya dan kelayakan tempat penjualannya.

"Pascapembukaan pasar hewan, kami akan data dan beri edukasi. Kami lakukan pembinaan kepada para pedagang, pemeriksaan, pendampingan terutama yang ternaknya sakit," kata Ridwan.

Ridwan berharap, dengan kebijakan yang dibuat itu bisa memberi rasa aman, nyaman pada masyarakat baik peternak maupun masyarakat secara umum yaitu konsumen apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.

"Semoga penyebaran PMK bisa diminimalisasi, dihambat sehingga tidak berdampak pada perekonomian di masyarakat. Jangan sampai salah penanganan berakibat pada kestabilan ekonomi dan kelangkaan hewan ternak," kata Ridwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement