Jumat 10 Jun 2022 16:46 WIB

Pemkot Yogya Ajukan PPPK untuk Selamatkan Honorer Guru dan Nakes

Honorer tak masuk formasi PPPK akan dialih dayakan peroranganm bukan outsourcing.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Tenaga Honorer (Ilustrasi)
Foto: republika/mardiah
Tenaga Honorer (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dilakukan sebagai alih status dari pegawai honorer menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada November 2023 mendatang.

"Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, kami akan kita coba sebagian (tenaga honorer) ikut seleksi PPPK, namun yang PNS," kata Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Dedi Budiono kepada Republika.co.id saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Pengajuan PPPK ini hanya untuk formasi tenaga kesehatan dan guru. Sehingga, guru dan tenaga kesehatan yang berstatus honorer nantinya dapat diangkat menjadi PPPK.

Dedi menuturkan, untuk pengajuan PPPK ini tidak menggunakan sistem kuota. Namun, hal tersebut tergantung sistem dari pemerintah pusat. "Yang PPPK kita kemarin mengajukan sekitar 200-an untuk formasi PPPK. Kalau tahun depan kita kebanyakan PPPK, kalau PNS kita tidak ada formasi, ada (formasi) untuk tenaga kesehatan, guru dan di beberapa OPD yang lain seperti pemadam kebakaran juga ada," ujar Dedi.

Dedi menyebut, juga sudah ada solusi bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi PPPK. Misalnya untuk tenaga kebersihan dan tenaga keamanan. Tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi PPPK tersebut akan dialih dayakan.

"Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat juga, nanti sebagian besar akan kita alih dayakan. Nanti penyediaan tenaga keamanan, kebersihan nantinya alih daya," tegas Dedi.

Tenaga alih daya sebagai pengganti status honorer ini bersifat perorangan. Dedi menjelaskan, pihaknya juga sudah mulai merintis tenaga alih daya yang bersifat perorangan. "Alih daya tapi sifatnya perorangan, jadi penyedia jasa perorangan lainnya. Kalau outsourcing perusahaan yang membayar dia, tapi kalau ini dalam arti perorangan, jadi dia membayar dirinya sendiri, berarti penyedia jasa perorangan," tambah Dedi.

Di Kota Yogyakarta sendiri, total tenaga honorer mencapai sekitar 1.800 orang. Jumlah tersebut tidak hanya terdiri dari guru dan tenaga kesehatan.

"Itu ada guru, ada tenaga kesehatan, dan juga ada beberapa pelaksana kegiatan," jelas Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement