REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana memberikan kompensasi kepada para peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Kompensasi yang akan diberikan adalah berupa uang tunai untuk setiap hewan ternak yang mati akibat PMK.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, pemberian kompensasi itu dilakukan untuk membantu kondisi peternak, terutama peternak prasejahtera, dalam menghadapi wabah PMK. Namun, besaran kompensasi yang diberikan tentu tak senilai harga hewan ternak.
"Bagi para peternak yang ternaknya mati karena PMK, Pemkab berencana memberikan uang kadeudeuh atau uang kerohiman. Besarannya tentu tak senilai harga sapi, tapi hanya untuk kadeudeuh," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/6/2022).
Ia menyebutkan, besaran uang kompensasi yang diberikan adalah Rp 5 juta untuk setiap ekor hewan ternak besar yang mati akibat PMK. Sementara untuk hewan ternak kecil seperti kambing atau domba, akan diberikan kompensasi sebesar Rp 1 juta per ekornya.
Namun, untuk mendapatkan kompensasi itu, peternak yang terdampak PMK harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus ada usulan dari peternak kepada dinas. Kedua, kematian ternak akibat PMK harus disertai dokumen foto. Ketiga, harus ada berita acara bahwa sapi itu mati oleh petugas dan diketahui kepala desa setempat.
Terakhir, harus ada keterangan ternak itu mati karena PMK dari dokter berwenang. "Jadi kami bisa tahu pasti penyebab ternak itu mati. Karena kalau tak ada kriteria, akan banyak yang mengajukan tanpa penyebab kematian yang jelas," ujar Sofyan.
Ia menambahkan, peternak yang akan mendapat kompensasi hanya yang berstatus prasejahtera. Artinya, tak semua hewan ternak yang mati akibat PMK akan diganti dengan uang kompensasi.
Sofyan menjelaskan, pementuan peternak prasejahtera itu dilihat dari jumlah ternak yang dimiliki. "Misal ternaknya di bawah lima ekor. Kalau dia pengusaha besar, ya tidak akan diberi kompensasi. Namun, ini masih kami bahas aturannya agar lebih jelas," kata dia
Berdasarkan data yang ada, Sofyan menyebutkan, rata-rata hewan ternak yang mati akibat PMK merupakan hewan ternak milik peternak kecil. Karena itu, Pemkab Garut menginisiasi untuk memberikan kompensasi kepada para peternak yang terdampak PMK.
Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap hewan ternak yang mati akibat PMK di Kabupaten Garut. Sebab, pemberian kompensasi harus jelas sesuai by name by address. "Misalnya sekarang ada 40 sapi mati, itu datanya harus jelas. Kalau nanti ada sapi mati menyusul itu akan masuk gelombang dua," kata dia.
Data ternak yang mati akibat PMK di Kabupaten Garut rencananya akan ditunggu hingga 18 Juni 2022. Kemungkinan, realisasi pemberian kompensasi akan dilakukan pada akhir Juni. "Untuk gelombang pertama, sejauh ini catatan kami sapi yang mati ada 45-50 ekor. Jadi anggaran yang disiapkan sekitar Rp 250 juta. Nanti akan datanya kami verifikasi lagi tentunya," ujar Sofyan.
Baca juga : Peternak Keluhkan Kelambanan Penanganan Wabah PMK
Berdasarkan data terakhir, terdapat 1.903 ekor ternak yang dinyatakan sakit di Kabupaten Garut. Sebanyak 39 ekor ternak dilaporkan mati dan 69 ekor dipotong paksa akibat PMK. Namun, sebanyak 1.370 ekor telah ternak sembuh.
Sofyan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus fokus terkait proses penyembuhan hewan ternak. Sebab, angka kesembuhan hewan ternak yang sakit akibat PMK di Kabupaten Garut terus meningkat.
"Kami juga sekarang fokus penyembuhan. Saat ini, ternak yang sembuh mulai banyak, meski kasus terus bertambah. Sudah sekitar 70 persen hewan ternak yang sembuh," kata dia.