REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menepis isu bahwa Provinsi Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara sendiri. Kemenah juga membantah kabar Provinsi Aceh melepaskan diri dari tata kelola atau bisa haji mandiri, yang selama ini kewenangan dipegang Kemenag.
"Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi," ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Isu Aceh akan mengelola sendiri pelaksanaan haji muncul di platform media sosial, termasuk berbagai disinformasi soal penyelenggaraan haji. Adapun bentuk disinformasi tersebut berupa potongan video pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR yang membicarakan Provinsi Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara tersendiri, terlepas dari Kemenag.
Penggalan pernyataan tersebut lalu digabung dengan potongan video ceramah salah satu ustadz yang membahas tentang dana haji. Sementara dalam salah satu bagian layar, ada gambar Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan, dana haji kurang Rp 1,5 triliun dan jamaah calon haji 1443 Hijriyah terancam batal berangkat.
Menurut Wibowo, disinformasi seputar jamaah haji Aceh tersebut sebenarnya mencuat pada Juni 2020 atau tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah calon haji Indonesia saat itu. Disinformasi muncul seiring adanya berita di salah satu media daring dengan judul 'Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri'.
Disinformasi tersebut juga telah diulas di laman kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020. Padahal dalam berita itu, kata Wibowo, berisi harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah di luar kuota nasional. "Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jamaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji," katanya.
Apalagi, pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji pada 2020 juga bersifat nasional. Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi, mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2020.
Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 tersebut tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jamaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI. Pasalnya, pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jamaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan Arab Saudi. "Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi dan framing jahat," kata Wibowo.